Jakarta – Penting untuk kita ketahui bahwa melindungi data pribadi adalah hak setiap individu. Setiap dari kita berhak untuk merasa terlindungi dengan rasa aman.
Data diri yang kita miliki cangkupannya sangatlah luas, Maka dari itu sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara untuk melindungi data pribadi tersebut.
Selain itu, ada data pribadi yang termasuk dalam spesifik. Pengetahuan perihal data diri sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat, pemerintah, serta sektor-sektor tertentu bahwa data spesifik perlu dilindungi secara ekstra, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap seseorang, ataupun hal-hal yang tidak diharapkan lainnya.
Anggota komisi I dari Partai Amanat Nasional, Farah Puteri Nahlia, B.A, M.Sc menjelaskan definisi dari data pribadi berdasarkan RUU PDP adalah data tentang orang perseorangan yangteridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Tapi menurut Farah belum ada satu regulasipun yang mampu mengatur keseluruhan dari indicator pengolahannya.
Legal liability, lost productivity, reputation, phising, dan KBGO adalah dampak dari kebocoran data pribadi yang dapat sangat merugikan untuk kita sebagai pemilik data pribadi.
Negara di ASEAN sendiri yang sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi adalah Malaysia, Singapura, Filipina, dan kita Indonesia, hanya saja kita termasuk terlambat untuk memiliki UU ini mengingat sudah beberapa kali kita kebocoran data masyarakat baik swasta ataupun tingkat pemerintah.
Dalam WEBINAR yang bertema Memahami Pentingnya Data Pribadi ini,”(08/10) Anggota komisi I dari Partai Amanat Nasional, Farah Puteri Nahlia, B.A, M.Sc menjelaskan bahwa pemerintah ingin menempatkan otoritas pengawas di bawah Kemenkominfo, sedangkan komisi I DPR ingin otoritas pengawas bersifat independent dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dirjen APTIKA Kemkominfo, Samuel A pangerapan, B.Sc, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran teknologi di dalam masyarakat membuat kita menghadapi distrupsi teknologi.
Dalam kata sambutannya itu juga beliau memberikan saran untuk mengahadapi distrupsi itu kita sebagai masyarakat harus mempelajari hal yang palin penting pada era digital saat ini, yauitu paham akan literasi digital agar kita sebagai masyarakat bisa mengambil peranan penting dalam keadaan saat ini.
Beliau mengtakan pada tahun 2020 KOMINFO Bersama Kata Data melakukan survey status literasi digital nasional dengan mengacu pada kerangka milik UNESCO, dari kajian tersebut menunjukkan bahwa indeks literasi Indonesia menunjukkan 3,47 dari sekala 1 – 4. Dalam hal tersebut menurutnya bahwa Indonesia masih berada dibagian sedikit di atas sedang, belum dalam keadaan yang baik.
Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM sebagai pemateri pada seminar ini menyampaikan bahwa semua kepentingan itu berawal dari data pribadi kita sebagai masyarakat. Mulai dari big data hingga akhirnya bisa membuat kecerdasan buatan.
Data dikumpulkan dari pengamatan tradisional, secara otomatis melalui penggunaan perangkat atau system, dan secara sukarela Ketika orang-orang menyerahkan data pribadinya pada system.
Sejak tahun 2011 pemerintah telah melakukan perekaman KTP elektronik, proses ini merekam setidaknya 31 item data perseorangan. Ancaman terhadap privasi pada rencana pengumpulan data biometrik juga terjadi dalam proses registrasi SIM Card.
Data perseorangan tersebut juga menjadi salah satu bagian dari data keuangan kita, seiring berkembangnya industry keuangan digital telah mendorong pengumpulan data skala besar, dengan alasan sebagai salah satu mekanisme credit scoring.
Media sosial termasuk salah satu platform yang merekam semua data diri tentang kita, dengan begitu konten dari komunikasi kita bukan hanya berisi informasi yang kita kirim, tetapi juga berbagai meta data lainnya, seperti lokasi, alamat IP, dll. Selain itu data Kesehatan juga termasuk data pribadi yang masuk dalam kualifikasi sensitive, dikarenakann adanya peluang diskriminasi jika dibuka.
Maka dari itu, menurut beliau dibutuhkan percepatan pengesahan RUU PDP ini agar tidak terjadi lagi kebocoran data yang terus menerus berulang. Jadi diusahakan dalam tahun ini DPR punya masa waktu persidangan pada November sampai desember untuk segera mengesahkan RUU PDP ini, tutup beliau